You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemprov DKI Terima CSR Bus Pariwisata ke 25
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terima CSR Bus Pariwisata ke 25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu (11/10), menerima satu unit bus tingkat dari program Corporate Social Responsibility (CSR) salah satu perusahaan swasta. Bus berkapasitas 76 penumpang yang dilengkapi fitur GPS, safety alarm, dan CCTV ini akan dioperasikan sebagai bus pariwisata oleh PT Transportasi Jakarta. 

Kita juga dapat perawatan bus selama lima tahun dari pihak swasta.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bus yang diterima kali ini merupakan yang ke 25 diterima oleh pemerintah provinsi dari CSR perusahaan. 

Dishub Awasi Bus Pariwisata Jadi Angkutan Lebaran

"Kita juga dapat perawatan bus selama lima tahun dari pihak swasta. Kita harus buat terobosan untuk pindah ke transportasi berbasis bus dan kereta," katanya. 

Djarot meminta Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono, agar memaksimalkan bus yang ada dengan baik. Menurutnya, jumlah 25 bus pariwisata terlalu banyak jika hanya dioperasikan sebagai City Tour.

Karena itu, Ia meminta Transjakarta mengoperasikan bus yang melayani masyarakat di pinggiran Jakarta yang bekerja menggunakan sepeda.  

"Akan dimulai dari perbatasan wilayah Bekasi, Tangerang, dan Depok. Mereka bisa ke kota naik bus dengan membawa sepeda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9723 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5106 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3794 personAnita Karyati
  4. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2027 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1983 personFakhrizal Fakhri